TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Kabupaten Berau menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Berau, Rabu (30/9/2026).
Dalam penetapan tersebut, pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp3,674 triliun, meningkat Rp949 miliar dari anggaran semula sebesar Rp2,724 triliun.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menjelaskan, pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp486 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp3,171 triliun. Pendapatan transfer mengalami peningkatan Rp914 miliar dari anggaran semula sebesar Rp2,257 triliun.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,946 triliun atau meningkat Rp533 miliar dari anggaran semula sebesar Rp3,412 triliun.
Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,244 triliun, meningkat Rp269 miliar dari anggaran semula Rp1,975 triliun. Kemudian belanja modal sebesar Rp1,401 triliun, meningkat Rp258 miliar dari anggaran semula Rp1,142 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp23 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp277 miliar.
Dari sisi pembiayaan daerah, terdapat defisit sebesar Rp272 miliar yang ditutupi melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Sri Juniarsih mengatakan, setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, berbagai catatan, saran, masukan, usulan maupun kritik yang disampaikan akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
“Kita semua mendengarkan secara saksama pendapat akhir fraksi-fraksi dewan, yang pada dasarnya merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan-catatan, saran, masukan dan usulan maupun kritik. Untuk itu, hal-hal yang disampaikan akan menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti, karena saya menilai kesemuanya itu bertujuan untuk mencapai apa yang terbaik bagi pelaksanaan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memberikan gambaran mengenai kondisi keuangan daerah setelah dilakukan perhitungan kembali terhadap pendapatan dan belanja daerah.
Perubahan APBD tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan menyesuaikan kondisi serta kemampuan keuangan daerah, sekaligus mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau Dedy Okto. (Prokopim)