TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau menerima kunjungan jajaran Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantaran Utara, Jumat (24/11/2024). Kunker diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, di ruang Rapat Kakaban Setkab Berau.
Kunjungan Pemprov Kaltara, disertai Analis Kebijakan Madya Biro Administrasi Pembangunan, Berly, Analis Kebijakan Muda Biro Pembangunan, A. Eko Purbiantoro.
Kunjungan Kerja ini dalam rangka studi tiru mengenai diterbitkannya peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2023 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Sekda Berau, Muhammad Said, menyambut baik kunjungan tersebut. Disampaikanya untuk Kabupaten Berau itu sendiri sudah menerapkan TJSLP itu sendiri yakni tertuang diperaturan Daerah dan sudah ada dasar hukumnya yaitu pada Peraturan Daerah No 6 tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP).
Kemudian ditindak lanjuti dengan keputusan Bupati Berau no 674 tahun 2018 tentang Forum pembentukan tanggung Jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Berau. Dimana tujuan pembentukan Perda ini yaitu Melaraskan program TJSLP dengan program Pemerintah, Menghindari penyalahgunaan dalam pelaksanaan TJSLP, Memberikan kepastian perlindungan hukum dalam pelaksanaan TJSLP, Mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan menuju masyarakat sejahtera. “Serta Mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui interaksi yang harmonis antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat,” jelasnya. (YN/Prokopim)