Maluang - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas serahkan sertifikat tanah kepada warga Kampung Maluang pada Rabu (22/05/2024) siang di Balai Kampung Maluang.
Sebanyak 661 sertifikat yang diserahkan merupakan hasil produk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Berau. Program yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria, ditindaklanjuti dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran PTSL di seluruh wilayah Indonesia, yang ditujukan kepada 14 pejabat, salah satunya kepada bupati/walikota.
Disampaikan oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, John Palapa, hal ini merupakan upaya dalam meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Serta memberikan kepastian hukum kepada pemilik lahan terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang dimiliki.
“Selain itu juga memudahkan akses terhadap pembiayaan perbankan dan perlindungan hukum dalam sengketa tanah," katanya.
Sementara itu Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan momentum serah-terima sertifikat tanah ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi kita dalam pelaksanaan program PTSL, yang dapat ditindaklanjuti dengan penataan aset dan akses yang tersedia.
Ia pun mendorong jajaran Dinas Pertanahan, kecamatan, kampung dan seluruh perangkat terkait, untuk terus berkoordinasi dengan BPN, agar seluruh urusan yang berkaitan dengan pertanahan dapat berjalan sesuai regulasi yang ada.
“Tentu, dengan adanya sertifikat hak pakai lahan ini, akan memberi dan memperkuat legalitas lahan," katanya.
Dirinya juga mengharapkan dukungan dari Badan Pertanahan Kabupaten Berau agar lahan yang ada di Kabupaten Berau dapat tersertifikasi, terpetakan, dan mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, sertifikat lahan Kantor Kepala Kampung Maluang juga turut diserahkan. “Kalau sudah legal begini akan memudahkan dalam pengajuan perbaikan gedung kantor jika ada kerusakan," ungkapnya. (DT/Prokopim)