TANJUNG REDEB - Melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (24/6/2024), Pemerintah Kabupaten Berau menyampaikan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Berau tahun 2025-2045 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Dokumen Raperda disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas didampingi Wakil Bupati Berau, Gamalis kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani.
RPJPD Kabupaten Berau tahun 2025-2045 yang disampaikan pemerintah daerah telah mencakup berbagai aspek detail pembangunan, mulai dari indeks pembangunan manusia, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, indeks gini, laju pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, indeks reformasi birokrasi dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Dari gambaran umum kondisi daerah dan hasil evaluasi RPJPD tahun 2006-2026 dapat dirumuskan permasalahan jangka panjang. Diantaranya, pertumbuhan ekonomi cenderung fluktuatif dan didominasi sumber daya alam tak terbarukan, belum meratanya distribusi infrastruktur publik yang berkualitas, belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah, masih rendahnya daya saing dan kualitas sumber daya manusia, belum optimalnya pengentasan kemiskinan dan ancaman penurunan kualitas lingkungan hidup.
Untuk pembangunan jangka panjang Kabupaten Berau tahun 2025-2045 ditetapkan visi 'Berau Sebagai Destinasi Wisata Terkemuka Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.'
Bupati Sri Juniarsih menyampaikan, sasaran pokok pembangunan jangka panjang yaitu meningkatnya produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, daya saing kerja, tata kelola pemerintahan, kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan masyarakat, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemerataan pembangunan.
Sementara dalam pertangungjawaban pelaksanaan APBD, disampaikan bupati, Kabupaten Berau telah menyampaikan LHP LKPD kepada BPK RI perwakilan Kalimantan Timur. Dan hasilnya Berau mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini merupakan prestasi yang diraih selama tujuh tahun berturut-turut.
"Garis besar LKPD kami sampaikan, pendapatan tahun anggaran 2023 senilai Rp4,3 triliun, realisasinya Rp4,7 triliun, sementara belanja senilai Rp5,1 triliun dengan realisasi Rp4,6 triliun sehingga surplus Rp92 miliar. Kemudian untuk aset daerah per 31 Desember 2023 Rp12 triliun," jelasnya. (SAM/Prokopim)