SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Ruang Pertemuan Ruhuy Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini turut dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan implementasi keadilan restoratif serta upaya menghadirkan pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hadir secara langsung Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, serta Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani dalam penanda tanganan MoU dan PKS tersebut.
Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan kebijakan hukum yang lebih bermartabat dan memiliki nilai sosial tinggi.
“Kesepakatan ini bukan hanya soal pemidanaan, tetapi bagaimana kita mewujudkan tata kelola hukum yang berkeadilan. Pidana kerja sosial ke depan akan memberikan edukasi, manfaat sosial, dan memiliki kedekatan dengan para terpidana sebagai bagian dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Kejati, Pemprov, Kejari, dan pemerintah daerah agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan dampak positif.
“Ini adalah pembinaan yang tidak merendahkan martabat manusia dan menjadi sarana pemulihan sosial yang konstruktif,” tambahnya.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas turut memberikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama tersebut. Ia menyebut bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam membina pelaku agar tetap mampu berkarya.
“Hasil dari kerja sama ini adalah bentuk memanusiakan manusia. Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi memberdayakan kembali para pelaku agar tetap berdaya, berkarya, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui MoU dan PKS ini, pemerintah dan kejaksaan berharap pelaksanaan pidana kerja sosial di Kaltim dapat menjadi model penegakan hukum yang lebih progresif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (Prokopim)