Tanjung Redeb - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hendratno membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah pada Senin (10/12/2024) pagi.
Kepala Dinas Pertanahan menyampaikan dalam laporannya bah tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan para aparat kecamatan, pemerintah kampung dan kelurahan dalam memahami alur dan tata cara proses penerbitan surat keterangan penguasan tanah yang dimohon oleh masyarakat hingga hisa berjalan sesuai dengan perda no. 5 tahun 2019 agar terwujud tertib administrasi dalam penggunaan dan penguasaan tanah.
Selain itu untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan pelayanan permohonan masyarakat terhadap penerbitan surat keterangan penguasaan tanah. Serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim terhadap pelaksanaan perda nomor 5 tahun 2019 ini.
Sementara itu, Hendratno dalam sambutannya menyampaikan mengingat masih terjadi konflik agraria di Kabupaten Berau sendiri maka perlu penanganan yang tepat dan akurat. Hal tersebut perlu ditangani dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan.
“Tentu diselesaikan oleh aparatur yang memiliki kapasitas, kredibiltas serta integritas," katanya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan sosialisasi ini sebagai salah satu upaya dalam mengurangi konflik tersebut. Menurutnya melalui sosialisasi nantinya dapat menumbuhkan kesadaran dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan perlindungan kelestarian lingkungan.
“Peningkatan kapasitas ini perlu diselenggarakan agar memberikan pemahaman dibidang pertanahan sekaligus memperkuat kelembagaan pemerintah kampung, kelurahan dan kecamatan," tuturnya.
Hendratno juga berpesan kepada jajaran Dinas Pertanahan dan Kantor Pertanahan ATR/BPN untuk terus konsisten dalam pelaksanaan program pertanahan.
“Terus lakukan pembinaan dan pendampingan kepada kampung dan kecamatan agar kebijakan pertanahan berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya. (DT/Prokopim)