TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau melalui rapat paripurna, Rabu (26/8/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto dan dihadiri langsung Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta lembaga terkait. Tujuh fraksi DPRD Berau menyampaikan pandangan akhir sebelum pengambilan keputusan terhadap empat Raperda tersebut.
Empat Raperda yang disepakati menjadi Perda yakni Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan, keempat regulasi tersebut memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Menurutnya, regulasi mengenai masyarakat hukum adat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan identifikasi, validasi dan verifikasi dalam rangka pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.
“Raperda adat istiadat memberikan pengalaman keselarasan hidup. Melalui pengakuan hukum adat, masyarakat mengetahui bagaimana mengenai perlindungan, serta menjadi pedoman bagi Pemkab Berau saat melakukan kegiatan identifikasi, validasi dan verifikasi dalam rangka pengakuan masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pangan dinilai menjadi instrumen penting dalam mendukung kemandirian daerah. Pembangunan sektor pangan tidak hanya diarahkan pada ketersediaan pangan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat kampung melalui pengembangan keanekaragaman dan produktivitas masyarakat untuk memperluas serta memperkuat ekonomi kerakyatan.
Adapun Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diarahkan untuk menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak terus beralih fungsi menjadi kawasan permukiman.
“Dengan Perda ini, maka petani memiliki keuntungan, seperti keringanan atau pembebasan pajak, prioritas bantuan sarana produksi, dan sertifikat tanah gratis,” tambahnya.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dalam sambutannya menegaskan, seluruh Perda yang disahkan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Salah satunya Perda tentang Penyelenggaraan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menjadi landasan dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Kita sadari bersama pangan adalah kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, gizi, serta pemerataan pangan bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Bupati, kepastian hukum melalui regulasi tersebut memastikan pembangunan sektor pangan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek, tetapi mampu membangun ketahanan dan ketangguhan pangan daerah secara berkelanjutan.
Sementara dua regulasi lainnya, yakni Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK, menjadi bagian dari upaya membangun Berau dengan tetap memperhatikan karakter, potensi dan kebutuhan masyarakat daerah.
“Bagi Pemkab Berau, usulan dua Raperda dari legislatif menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga mampu menangkap aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan disahkannya empat Perda tersebut, Pemkab Berau bersama DPRD diharapkan dapat segera mendorong implementasi regulasi secara konkret, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah. (Prokopim)