Tanjung Redeb - Pjs. Bupati Berau, Sufian Agus membuka kegiatan Pra Konsutasi Publik Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2016-2036. Bertempat di Gedung Balai Mufakat pada Selasa (12/11) pagi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042. Perda tersebut mengamanatkan untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi dalam waktu satu tahun.
Diikuti oleh OPD Pemkab Berau dan Pemprov Kaltim, instansi vertikal terkait, unsur legislatif, LSM dan NGO, BUMD, akademisi, asosiasi profesi dan tokoh masyarakat lainnya yang juga bergabung melalui zoom meeting.
Dalam sambutannya Pjs Bupati Berau, Agus Sofian menyampaikan, dalam Surat Rekomendasi Hasil Peninjauan Kembali tanggal 7 Februari 2023 lalu, Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN menyatakan RTRWK Berau perlu direvisi.
“Rekomendasi ini merupakan dasar penting dalam melaksanakan perubahan-perubahan yang diperlukan agar pembangunan Kabupaten Berau berjalan lebih terarah dan terintegrasi," katanya.
Menurutnya, revisi tata ruang wilayah Kabupaten Berau menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bersama-sama. Melalui kegiatan konsultasi publik ini diharapkannya dapat meningkatkan sinergitas diantara seluruh perangkat terkait, untuk bersama-sama merumuskan RTRW Kabupaten Berau sebagaimana fungsi serta pemanfaatan yang diatur sesuai perundangan.
“Saya sangat mengharapkan partisipasi, kerja sama, dan dukungannya agar perumusan RTRW Kabupaten Berau dapat terwujud sesuai harapan kita bersama dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bumi Batiwakkal yang kita cintai," ujarnya sebelum membuka kegiatan tersebut. (DT/Prokopim)