TANJUNG REDEB - APBD Perubahan tahun anggaran 2024 telah disahkan. Melalui rapat paripurna DPRD dengan Pemkab Berau, Jumat (16/8/2024) di Gedung DPRD. APBD perubahan ditetapkan senilai Rp6,99 triliun.
Secara garis besar APBD perubahan 2024 mengalami penambahan bai dari sisi pendapatan maupun belanja. Secara rinci yaitu pendapatan daerah senilai Rp6,099 atau bertambah Rp1,472 triliun dari sebelumnya senilai Rp4,6 triliun. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp303 miliar, pendapatan transfer pemerintah pusat senilai Rp4,933 triliun atau naik Rp1,399 triliun dari anggaran semula Rp3,533 triliun. Sementara pendapatan transfer daerah tetap senilai Rp832 miliar.
Sementara untuk belanja daerah senilai Rp6,99 triliun atau naik Rp1,916 triliun dari Rp5,074 triliun. Yang terdiri dari belanja operasi senilai Rp 2,404 triliun atau naik Rp450 miliar dari anggaran semula Rp1,953 triliun, belanja modal senilai Rp4,100 triliun atau naik Rp1,472 triliun dari Rp2,628 triliun, belanja tidak terduga Rp23 miliar atau menurun Rp6,559 miliar dari sebelumnya Rp30 miliar dan belanja transfer Rp463 miliar.
Sementara dari sisi penerimaan pembiayaan khususnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya senilai Rp893 miliar.
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan, yang pada dasarnya merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan-catatan, Bupati Sri Juniarsih menegaskan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi kedepannya. Ia juga menekankan agar program kerja yang telah disepakati bersama dalam pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan.
“Kemudian kepada kepala OPD saya instruksikan untuk segera memulai proses pengadaan barang dan jasa yang dianggarkan dalam perubahan. Kemudian optimalkan kinerja untuk penyelesaian kegiatan sesuai dengan target yang ditetapkan,” tegasnya. (SAM/DT/Prokopim)