Tanjung Redeb - Menyoroti persoalan pengangkatan PPPK tahun ini, Sekkab Muhammad Said memimpin rapat pada Selasa (31/12/24). Dilaksanakan di ruang rapat Sangalaki Gedung Kantor Bupati Berau.
Pemkab Berau membuka formasi PPPK tahun 2024 dalam menyelesaikan Tenaga Kerja Non ASN sebanyak 622 formasi tenaga guru, 133 formasi tenaga kesehatan dan sebanyak 1.255 formasi tenaga teknis dengan total secara keseluruhan 1.990 formasi. Dimana penyusunan formasi ini tetap mengutamakan kebutuhan pegawai, jenis jabatan, Anjab dan ABJ di masing-masing unit organisasi dan kemampuan Keuangan Daerah.
Sementara itu, terdata sebanyak 105 Tenaga Guru Non ASN Guru dengan latar pendidikan SLTA, DII dan DIII tidak dapat mendaftar formasi PPPK guru sehingga dialihkan untuk mendaftar pada formasi teknis.
Adapun tindak lanjut yang diambil oleh Pemkab Berau dalam Penataan Tenaga Non ASN ini, yaitu mendorong Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK, memaksimalkan masa pendaftaran sampai dengan tanggal 7 Januari 2025, melakukan perpanjangan kontrak Tenaga Non ASN yang sementara mengikuti rangkaian seleksi PPPK baik yang lulus maupun tidak.
Disampaikan juga bahwa Instansi sudah menyiapkan anggaran terkait SK sementara untuk PK3 yang sudah mengikuti tes terlepas dari hasil dari pengumuman sore nanti. Dan untuk PTT yang mengikuti gelombang ke-2 dan PTT yang mengikuti CPNS namun tidak lulus menunggu sampai tanggal 7 Januari 2025.
“Jangan sampai ada PTT yang tidak terakomodir," kata Said saat membuka rapat.
Lebih lanjut, OPD dilarang untuk mengangkat PTT ataupun Outsourcing sampai dengan penyelesaian PPPK selesai hal ini sesuai dengan penyampaian dalam Rapat Monitoring dan Perencanaan Penataan Tenaga Non ASN yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN RB tanggal 21 sampai 22 November 2024.
Disebutkan bahwa, PPK atau Pejabat Lain yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN akan dikenakan untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi pencabutan kewenangan terkait dengan Manajemen ASN. (DT/Prokopim)