TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menyerahkan 1.546 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Penyerahan secara simbolis dipimpin Bupati Berau, Sri Juniarsih, di kantor Bappelitbang Berau, Senin (1/12/2025).
Formasi P3K paruh waktu tahun ini terbagi atas 43 tenaga kesehatan, 89 tenaga guru, dan 1.414 tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, 1.396 SK telah disalurkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sedangkan 150 SK diberikan secara simbolis pada acara tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih menegaskan bahwa SK yang diterima para pegawai merupakan legalitas resmi untuk menjalankan tugas sebagai aparatur di lingkungan Pemkab Berau. Ia meminta seluruh P3K agar menunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing.
“SK ini adalah pengesahan status saudara sebagai ASN yang berkewajiban memberikan pelayanan terbaik. Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa keberadaan P3K paruh waktu merupakan bagian dari penataan aparatur sesuai instruksi Kementerian PAN-RB, yang menekankan efisiensi, akuntabilitas, dan penguatan tata kelola pemerintahan. Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.
Formasi guru dan tenaga kesehatan diharapkan memperkuat pelayanan pendidikan dan kesehatan di berbagai wilayah, sementara dominasi tenaga teknis dinilai penting dalam mendukung percepatan program-program pembangunan di OPD yang memiliki beban kerja tinggi.
Dengan diserahkannya SK tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh pegawai P3K paruh waktu dapat segera beradaptasi, bekerja maksimal, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan Kabupaten Berau. (Prokopim)