Pemerintah Kabupaten Berau melakukan pemusnahan arsip eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah sebanyak 632 dokumen. Arsip yang dimusnahkan dari kurun waktu 1976 hingga 2013. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Rabu (1/11) dengan cara dicacah.
Dari data Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada tahun 2020 lalu telah dilakukan penyusutan arsip sebanyak 2000, tahun 2022 kembali disusutkan arsip 700 dan di tahun 2023 telah disusutkan arsip sebanyak 632.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan bahwa kriteria dan prosedur pemusnahan arsip telah jelas diatur dalam undang-undang. Sehingga diharapkan pemusnahan bisa menjadi agenda rutin. Hal ini untuk mengindari terjadinya penumpukan berkas-berkas yang tidak lagi digunakan.
Ia juga mengharapkan agar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bisa melakukan inovasi baru. Tidak lagi hanya menyimpan dan memusnahkan arsip namun membuat arsip lama yang terlanjur menghilang. "Karena arsip ini bukan hanya sekedar selembar kertas tapi ada nilai didalamnya. Banyak kasus yang bermasalah akibat hilangnya satu arsip ini. Sehingga saya harap arsip yang hilang bisa dibuat kembali berdasarkan saksi dan dokumen pendukung yang dimilik pemerintah daerah," jelasnya. (SS/Prokopim)