TANJUNG REDEB - Bupati Sri Juniarsih Mas menghadiri Rapat Paripurna yang di gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau dalam rangkaian acara Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau.
Acara ini bertujuan untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau dari Pemerintah Kabupaten Berau kepada DPRD Kabupaten Berau, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD Kabupaten Berau kepada Pemerintah Daerah, Senin (10/3/2025) di Ruang Rapat Gedung DPRD Berau.
Rapat Paripurna di gelar secara terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dedy Okto, dan turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekkab Berau, para Anggota DPRD dan Kepala OPD di Kabupaten Berau.
Secara langsung Bupati menyampaikan tujuh Raperda Kabupaten Berau Tahun 2025, yang diantarnya terkait Raperda tentang Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung /Kelurahan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Ia berharap Tujuh Raperda tersebut dapat dijadikan arahan dalam menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang dirumuskan dalam bentuk peraturan daerah sebagai legalitas.
Bupati pun meyakini hal tersebut tidak terlepas dari mekanisme lembaga kemasyarakatan kampung/kelurahan yang ada, serta pembentukan BRIDA dan Dinas Pemadan Kebakaran, kemudian tata kelola barang milik daerah, lalu penyelenggaraan ketahanan pangan, RTRW, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
“Tujuh Raperda ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Berau melalui peningkatan efektivitas kelembagaan, RTRW, serta pemanfaatan potensi pertanian pangan untuk ketahanan pangan," ujarnya.
Sementara itu terkait dengan Penandatangan Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2025 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dengan DPRD Kabupaten Berau, Sri mengharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah.
“Harapannya dapat memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja pemerintahan daerah, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (YN/AJ/Prokopim)