TANJUNG REDEB - Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 97% per Desember 2023. Demikian yang disampaikan oleh Sekda Berau, Muhammad Said pada kegiatan Sosialisasi Keringanan / Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, di Ballroom SM Tower pada Senin (11/12/2023) pagi.
Setelah tercapainya pajak yang melampaui target pada tahun 2022 yaitu PKB sebesar 107% atau Rp 60,9 miliar dan BBNKB sebesar 101% atau senilai Rp 67,6 miliar. Pada tahun ini per 5 Desember, penerimaan PKB telah terealisasi sebesar 97% atau Rp 61,9 miliar sedangkan BBNKB terealisasi sebesar Rp 88,2 miliar atau 116%.
PKB merupakan salah satu sumber penunjang APBD dan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Pemkab berau bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus menyebarluaskan serta memberikan pelayanan pada masyarakat terkait hal tersebut. Untuk itu, sosialisasi ini diadakan sebagai media penyampaian Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor agar masyarakat dapat taat wajib pajak. “Diharapkan melalui program ini dapat memotivasi masyarakat untuk sadar wajib pajak kendaraan bermotor”, ungkap Said.
Keringanan pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan bermotor atas tunggakan sampai dengan 5 tahun serta diskon sampai dengan 10% apabila membayar pajak sampai dengan 90 hari atau 3 bulan sebelum jatuh tempo.
Dihadiri oleh Camat, Lurah, Kepala Kampung dan pimpinan perusahaan, Muhammad Said juga menghimbau agar seluruh lapisan perangkat pemerintah dan pihak perusahaan dapat terus menggalakan sadar wajib pajak ini. (DT/Prokopim)