SAMARINDA - Sekretaris Kabupaten Berau, M Said membuka secara resmi Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender, Rabu (6/4/2024). Kegiatan ini juga dirangkai dengan Pendampingan serta Evaluasi Penyusunan Dokumen PPRG (GAP dan GBS) Kabupaten Berau tahun 2024. Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda.
Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender dan Pendampingan serta Evaluasi Penyusunan Dokumen PPRG (GAP dan GBS) Kabupaten Berau tahun 2024, dihadiri Sekretaris dan Fungsional Perencana Muda / Kasubag Penyusunan Perogram Keuangan dan Aset pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Berau.
Sekkab M Said dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan Rakor tersebut, yang merupakan momentum strategis dalam rangka menyamakan persepsi Pokja PUG untuk mendukung pelaksanaan percepatan pengarusutamaan gender dan perlindungan anak di daerah.
Pemerintah Kabupaten Kabupaten Berau juga telah menerbitkan dasar hukum dalam percepatan ini. Melalui Peraturan Bupati Nomor 32/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 608/2022 tentang Penunjukan Fasilitator Daerah Percepatan Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) Melalui Perencanaan Penganggaran Resposif Gender.
“Sejak adanya regulasi ini, upaya mengintegrasikan aspirasi dan kebutuhan laki-laki dan perempuan dalam proses perencanaan, penganganggaran dan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi terus dilakukan,” kata Said.
Dalam kegiatan ini turut hadir narasumber Dr. H. Abdullah Karim, dan Kepala Bidang Kesetaraan Gender DPK3A Kaltim, Fachmi Rozano. (ZW/Prokopim)