TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026 sebagai langkah strategis menghadapi keterbatasan fiskal dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Optimalisasi PAD menjadi kunci menjaga kesinambungan pembangunan daerah di tengah tantangan efisiensi anggaran.
Pada tahun 2026, Pemkab Berau menargetkan total PAD sebesar Rp450 miliar, meningkat signifikan dibandingkan realisasi PAD tahun 2025 yang mencapai Rp331 miliar. Peningkatan tersebut ditopang oleh target pajak daerah sebesar Rp170 miliar pada 2026, naik dari realisasi 2025 yang berada di angka Rp144 miliar. Sektor pajak strategis, termasuk pajak listrik yang pada 2025 menyumbang sekitar Rp35 miliar, akan terus dioptimalkan melalui sinergi pemerintah daerah, BUMN, serta pelaku usaha.
Selain pajak daerah, kontribusi retribusi daerah juga ditingkatkan dengan target Rp132 miliar pada 2026, dibandingkan realisasi tahun 2025 sebesar Rp112 miliar. Peningkatan ini diharapkan berasal dari perbaikan sistem pemungutan, evaluasi tarif, serta penyesuaian regulasi melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan melonjak tajam menjadi Rp134 miliar pada 2026, dari realisasi Rp62 miliar pada 2025, sebagai upaya diversifikasi sumber pendapatan daerah.
Sekretaris Kabupaten Berau, M. Said, menegaskan bahwa optimalisasi PAD menjadi keharusan di tengah menurunnya dana transfer yang pada akhir 2025 berkurang hingga Rp1,7 triliun. “Kondisi ini memaksa kita melakukan efisiensi besar-besaran. Banyak belanja modal dan pekerjaan fisik harus ditunda, sehingga pendapatan daerah harus benar-benar kita maksimalkan dan kelola dengan baik,” jelasnya, Senin (19/1/2026) di RPJPD Bapelitbang.
Ia juga menyoroti pengurangan dana desa dari sekitar Rp350 miliar menjadi Rp140 miliar yang menjadi tantangan tersendiri bagi daerah.
M. Said menambahkan, dibandingkan tahun 2025 yang lebih difokuskan pada menjaga realisasi target di tengah tekanan fiskal, tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat struktur PAD secara berkelanjutan.
"Optimalisasi PAD dilakukan tidak hanya melalui peningkatan target, tetapi juga dengan memperkuat kepatuhan wajib pajak, sinergi lintas sektor, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat terus dikurangi," pungkasnya. (Prokopim)