TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri Berau melakukan pemusnahan barang bukti tindakan pidana umum terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Rabu (19/6/2024) di Kantor Kejari Berau. Ikut serta dalam pemusnahan ini Wakil Bupati Berau, Gamalis, Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo dan tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnakan merupakan kasus yang telah selesai periode Januari 2024 hingga Juni 2024 dengan total 98 perkara. Rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika sebanyak 48, perkara orang dan harta benda sebanyak 34.
Kemudian tindak pidana umum dan lainnya (TPUL) 16 perkara, tindak pidana ringan berupa minuman keras sebanyak 716 botol dari 1 perkara dan barang bukti obat-obatan double L sebanyak 16.309 butir dan yarindo 3.057 butir.
Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Berau kepada masyarakat. Wabup Gamalis memberikan apresiasi atas keterbukaan yang telah dilakukan Kejari Berau. Hal ini merupakan upaya perlawanan atas tindak kejahatan. Ia berharap ada efek jera bagi para pelaku tindak kriminal. "Segala bentuk kejahatan harus kita tindaklanjuti tegas," ujarnya.
Diakui bahwa Berau berada pada posisi yang cukup rawan. Sebagai pintu masuk barang dan orang. Menjadikan Bumi Batiwakkal sebagai lokasi yang berpotensi terjadinya tindak kejahatan, seperti narkoba. Tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bisa berkontribusi dalam menumpas kejatahan ini. Dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak keamanan.
"Ini tugas kita semua. Untuk mendukung keamanan di daerah. Laporkan jika mengetahui, seperti narkoba dan perjudian. Sehingga bisa ditindak secepatnya. Seperti yang kita musnahkan saat ini, perkara narkoba masih cukup banyak," pungkasnya.