Tanjung Redeb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, menggelar Workshop Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Selasa (03/12/2024), digelar di ruang rapat Sangalaki, kegiatan dibuka Oleh Sekkab Berau Muhammad Said.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tentrem Rahayu dalam laporanya mengatakan masyarakat adat memiliki karakter lokal dan tradisional yang mengandung nilai-nilai sakral, budaya, spiritual, dan peraturan bersama (tidak tertulis) yang disepakati oleh komunitasnya.
"Untuk melindungi dan memberikan pengakuan secara utuh hak-hak masyarakat adat, perlu adanya penggakuan dan partisipasi akif dari berbagai pihak, dan mereka seharusnya mempunyai hukum adat yang menjadi sebuah sistem hukum yang diakui secara resmi oleh negara," ucapnya.
Sosialiasi ini tidaklah mudah, karena karakter untuk membentuk suatu masyarakat hukum adat, kondisi di Berau tidak sama dengan kabupaten lain.
Sementara Sekkab Berau Muhammad Said selaku Ketua Tim Masyarakat Hukum adat Kabupaten Berau menyatakan pertemuan ini sebagai penyatuan persepsi masyarakat dan peningkatan pemahaman mengenai kebijakan Pemerintah terhadap masyarakat hukum adat dan menjadi bagian dari upaya mengembakan potensi kearifan lokal.
"Samakan persepsi dan mencari solusi terbaik dari permasalahan yang dihadapi, dan jadikan keanekaragaman budaya menjadi pemersatu keberadaan masyarakat hukum adat," pesannya.
Saat ini banyak organisasi masyarakat, sebaiknya organiasasi yang bisa mencarikan solusi akan permasalahan yang dihadapi, dan organisai masyarakat harus memenuhi syarat dan memiliki legalitas.
"Lakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat dan komunitas adat agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, mari kita tumbuhkan iklim toleransi dan saling menghargai adat istiadat," pungkasnya. (AJ/Prokopim)