Tanjung Redeb - Sebanyak Rp 935 Juta uang korupsi dana Dinkes dikembalikan kejari Berau kepada Pemkab Berau pada Kamis (7/8/2025).
Dana ini merupakan hasil tindak pidana korupsi dari penyelewengan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang menjerat salah satu staf keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan Berau. Ini adalah salah satu pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Kejari Berau dalam menindak pidana korupsi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Berau Gusti Hamdani, hal ini merupakan bentuk sinergitas Kejari untuk membantu Pemkab Berau dalam menegakkan hukum khususnya dalam penyalahgunaan keuangan. “Kami tidak hanya follow the suspect tapi juga berusaha untuk mengembalikan kerugian dana tersebut," jelasnya.
Sementara itu Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengucapkan terimakasihnya kepada Kejari Berau beserta jajaran atas upaya dan kerjasamanya dalam menyelamatkan kerugian yang diakibatkan oleh TPP.
“Ini adalah kerjasama yang baik antara Kejari dan Pemkab Berau. Kita sudah menjalankan tugas kita dalam memerangi tindak pidana korupsi," katanya.
Dirinya mengingatkan agar berhati-hati dalam menjalankan amanat terutama pengelolaan keuangan bagi setiap pejabat-pejabat pemerintah daerah diseluruh level yang ada. Selain itu, ia juga secara khusus mengingatkan kepada segenap ASN Kabupaten Berau agar tidak terulang dengan kejadian yang sama.
Ia juga menghimbau perlunya keterlibatan OPD dan khususnya kepala kampung yang memegang anggaran yang tidak sedikit untuk mengikuti program Jaga Kampung. “Jaga Desa ini penting dalam hal meminimalisir tpp dan membantu kita dalam pengelolaan keuangan," ujarnya. (DT/YN/Prokopim)