Tanjung Redeb -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berkomitmen mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa yang efektif bagi Pemerintah baik dilingkup OPD hingga Kecamatan.
Upaya ini diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, dan Surat Edaran LKPP Nomor 1 tahun 2025, yang digelar bagi OPD dan Kecamatan, bertempat di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah, Selasa (12/08/2025).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Sekkab Berau Muhammad Said, Mewakili Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh Sekkab Berau Muhammad Said ditegaskan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman terkait peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baru, khususnya mengenai perubahan yang terdapat dalam Perpres 46/2025 dan penjelasannya dalam SE LKPP 1/2025, perubahan regulasi ini bukan hanya penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas mengatur berbagai aspek pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan agar lebih efisien dan tepat sasaran.
“Regulasi ini memberikan ruang lebih besar agar OPD dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan karena itu, penting bagi Perangkat Daerah memahami secara utuh mekanismenya,” ujarnya.
Perpres 46/2025 merupakan perubahan kedua dari Perpres 16/2018, yang kini menghadirkan pengaturan lebih spesifik terkait pengadaan berbasis ll, tak hanya menyederhanakan alur pengadaan, regulasi baru ini juga mempermudah bagi PA, KPA dan PPTK sebagai pelaksana utama pembangunan yang bertanggung jawab terhadap kualitas dan efisiensi belanja publik.
"Dengan masa transisi pengadaan secara elektronik pengadaan barang dan jasa pemerintah dan bagaimana tentang pelaksanaan perpres no 46 tahun 2025 dari masa transisi no 18 tahun 2025,diharapkan Perangkat Daerah dapat meningkatkan kompetensinya dalam tata kelola pengadaan, khususnya dalam penggunaan sistem elektronik dan pemanfaatan e-katalog secara optimal," ujarnya.
“Pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel akan meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Mengakhiri sambutan, Sekkab Berau Muhammad Said berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman mendalam terhadap substansi Perpres 46 Tahun 2025 dan mendorong peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Berau,dapat menerapkannya dengan benar, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
Sosialisasi ini juga menjadi ajang konsolidasi lintas sektor, dengan menghadirkan narasumber Emin Adhy Muhaemin selaku Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan umum tokoh dan Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Berau, Warji, Staf Ahli Bidang SDM dan Pembangunan Jaka Siswanta, Para Camat, Kepala OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Berau serta tamu undangan lainnya. (AJ/Prokopim)