Tanjung Redeb - Mengawali awal tahun 2025, Bupati Sri Juniarsih Mas menjadi pembina pada Apel Gabungan pertama. Dilakasanakan di halaman Kantor Bupati Berau pada Senin (6/1/2025).
Sri Juniarsih memberikan arahan terkait disiplin dan kinerja pegawai. Ia mengingatkan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sangat dibutuhkan kinerja baik, totalitas, loyalitas dan kecerdasan.
Disampaikan pula perubahan sistem presensi di lingkungan Pemkab Berau yang semula menggunakan finger print menjadi absen digital melalui handphone. Tujuan penerapan sistem ini tentu untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai dengan masih memberikan sanksi berupa pemotongan TPP.
“Pemotongan terhadap TPP terhadap bapak ibu semuanya menjadi aturan yang harus dilaksanakan dan menjadi pemicu agar kita senantiasa menaati jam kerja," katanya.
Poin berikutnya yang disampaikan mengenai realisasi APBD 2024 telah mencapai 87% lebih dari jumlah pagu secara keseluruhan dan lebih dari 6,9 triliun. Untuk itu Sri Juniarsih mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh perangkat daerah yang telah melaksanakan anggaran masing-masing secara maksimal. Dirinya juga mengingatkan, meski terdapat hambatan dalam pelaksanaannya agar senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku.
“Saya kembali menginstruksikan kepada pimpinan perangkat daerah menyampaikan laporan keuangan perangkat daerah sesegara mungkin”, tambahnya.
Hal ini terkait pembuatan laporan keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK.
Selanjutnya, Sri Juniarsih juga menyampaikan terkait PTT yang bertugas dibawah 2 tahun termasuk PTT yang mengikuti CPNS Tahun 2024 tidak dapat diteruskan masa kerjanya berbenturan dengan regulasi.
“Kami akan terus upayakan dan perjuangkan sampai kepusat. Karena kami juga membutuhkan bapak ibu sekalian. Dan doakan supaya PTT ini dapat kembali kita pekerjakan sesuai regulasi yang berlaku," katanya.
Sementara itu, beliau juga menyampaikan beberapa poin terkait pelaksanaan langkah strategis terhadap APBD 2025 yaitu, peningkatan kualitas perencanaan dengan mengecek kembali DPA masing-masing OPD, melakukan akselerasi pelaksanaan program, melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan DPA dan pertanggungjawabannya, meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efesiensi dan efektivitas, serta meningkatkan monitoring, evaluasi serta pengendalian bilateral.
“Langkah-langkah tersebut menjadi catatan bagi seluruh OPD agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik," katanya.
Pada kesempatan ini juga beliau memberikan klarifikasi terkait kebijakan kenaikan tarif PDAM belakangan ini. Dijelaskannya bahwa regulasi tersebut akan ditinjau ulang. Menurutnya langkah berupa sosialisasi, edukasi dan pelayanan yang maksimal berupa air bersih kepada masyarakat mengenai regulasi tersebut.
Dirinya menjelaskan, bahwa memang ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim mengingat Kabupaten Berau adalah daerah dengan tarif termurah di Kalimantan Timur.
“Sampai saat ini sudah ada surat dari Sekda Kaltim untuk menyesuaikan surat," jelasnya.
“Sehingga dengan hasil diskusi yang dilakukan maka diputuskan untun menunda regulasi tersebut sampai betul-betul kami bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.
Dijelaskannya bahwa penundaan ini bukan berarti tidak akan terjadi kenaikan tarif. Karena jika tidak dilaksanakan kenaikan tarif maka kantor PDAM akan dipindah ke Kutim. Menurutnya, hal ini akan lebih menyulitkan dalam penanganan keluhan di masyarakat Kabupaten Berau nantinya. Untuk itu dirinya mengingatkan untuk bijak dalam penggunaan air bersih kedepannya.
Dalam kesempatan ini juga memberikan klarifikasi bahwa surat keputusan yang beredar terkait regulasi ini adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Dijelaskannya bahwa pada tanggal berlaku tersebut, dirinya sedang dalam masa cuti kampanye sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan penandatanganan tersebut.
“Sehingga itu adalah surat palsu yang diedarkan untuk memprovokasi masyarakat," jelasnya. (Prokopim)