TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna pada Senin (13/4/2026) dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD, serta penandatanganan nota kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau mengusulkan enam Raperda. Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah yang bertujuan memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan. Kedua, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau 2025–2045 sebagai pedoman penataan ruang dan arah pembangunan daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah alih fungsi lahan produktif. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dua Raperda lainnya adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang menyesuaikan kebutuhan pembangunan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar perencanaan keuangan daerah tahun mendatang.
Selain itu, DPRD Berau juga mengajukan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa pengajuan enam Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
“Raperda yang diajukan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung ketahanan pangan, penataan ruang, perlindungan lahan pertanian, serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembahasan hingga penetapan peraturan daerah.
“Kami berharap seluruh Raperda dapat dibahas secara optimal sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Berau,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Berau dan DPRD mengenai Propemperda Tahun 2026 sebagai acuan pembentukan peraturan daerah selama satu tahun ke depan. (Prokopim)