Tanjung Redeb - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Berau. Sebagai upaya meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Berau.
Berlangsung di Balai Mufakat pada Rabu (22/05/2024) pagi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan melindungi anak dari tindak kekerasan.
Jaminan Perlindungan anak merupakan sesuatu yang sangat krusial dan menjadi tanggung jawab bersama, dan harus mampu menghadirkan ruang nyaman bagi anak.
Kepala Dinas DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiyah dalam laporannya, kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten Berau pada tahun 2023 sebanyak 85, di tahun 2024 sampai pada bulan April 37 kasus. Seluruhnya bisa terungkap karena laporan dari masyarakat.
Dikatakannya Kecamatan Tanjung Redeb menjadi prioritas sosialisasi, melalui sosialiasi ke lembaga keluarga, sekolah, kelurahan dan RT.
"Orang tua merupakan peran utama dalam pencegahan kekekrasan terhadap anak, dan pendidikan utama anak adalah keluarga," katanya.
Membacakan sambutan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Kesra, Warji menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Berau mengapresiasi dan menyambut baik akan terlaksananya kegiatan ini sebagaimana wujud serta komitmen dan keseriusan dalam mengantisipasinya terjadi tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten Berau.