Tanjung Redeb- Dalam upaya meningkatkan kualitas pengeloaan media, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Berau melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (25/08/2025) di Ruang Rapat Sangalaki Setda Berau, kegiatan dibuka oleh Asisten III Administrasi Umum Maulidiyah.
Kegiatan ini dihadiri Perangkat Daerah di Kabupaten Berau, Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Pimpinan Setda Berau Agus Sutanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Didi Rahmadi, Ketua harian SMSI Provinsi Kalimantan Timur Indra Teguh, serta para insan pers.
Sebagai narasumber Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal.
Di kesempatan itu, Kadis Kominfo Kaltim M Faisal mengatakan Pergub tentang pengelolaan media ini bertujuan sebagai bentuk pembinaan, sekaligus upaya menata aspek legalitas perusahaan media agar semakin profesional.
“Media adalah mitra strategis pemerintah. Oleh karena itu mitra tersebut harus memenuhi standar etika dan legalitas yang jelas,” ujarnya.
Dirinya menambahkan Penerapan Pergub nomor 49 tahun 2024 adalah bentuk penegasan Pemprov Kaltim dalam menegakkan standar informasi yang sehat di era digital yang penuh disinformasi. Selain itu, juga bentuk perlindungan terhadap empat pihak utama. Yakni masyarakat sebagai penerima informasi, perusahaan pers yang profesional, wartawan yang bekerja sesuai standar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak salah memilih mitra.
“Pergub ini bukan alat untuk membatasi media akan tetapi sebagai pedoman, untuk memastikan media yang bekerjasama dengan pemerintah memenuhi standar,” terangnya.
Sementara itu mewakili Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Asisten III Administrasi Umum Maulidiyah dalam arahanannya , Pemerintah Kabupaten Berau menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan pemahaman bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau terhadap aturan yang berkenaan dengan bidang tatakelola informasi dan komunikasi.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 mengatur tentang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika.
"Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, termasuk sub urusan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, serta monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan," katanya.
Aturan ini kemudian diturunkan pada Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, yang tujuannya adalah untuk mengatur kerjasama antara pemerintah daerah dan industri media, serta menetapkan standar pengelolaan media untuk memastikan penyampaian informasi yang akurat danbermanfaat bagi masyarakat.
"Aturan ini mencakup beberapa hal meliputi penyelenggaraan jaringan intra pemerintah daerah, pengamanan jaringan, kerja samadengan media lokal, hingga sertifikasi, sertifikasi wartawan," katanya.
Maulidiyah juga meminta Diskominfo berkoordinasi dengan Bagian Prokopim memastikan semua wartawan dari media lokal yang bekerja sama dengan kita, sudah lulus dan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 memuat lengkap mengenai standardisasi pengelolaan media, acuan kerja sama danbimbingan bagi media, yang tentunyaperlu menjadi perhatian kita bersama.
"Dengan hadirnya Pergub nomor 49 tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik tersebut. Tentunya Pergub ini , juga akan menjadi acuan Diskominfo Kabupaten Berau dalam menjalin kerjasama dengan pihak media. Dalam diseminasi informasi pembangunan daerah di Kabupaten Berau," tutupnya. (AJ/Prokopim)