TANJUNG REDEB - Sebanyak 556 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, pada Jumat (13/09/2024) di Ruang RPJPD Bapelitbang.
Para Anggota BPK yang hari ini dikukuhkan merupakan hasil perubahan dari acuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mengamanatkan Perpanjangan Masa Jabatan dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Sri Juniarsih dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses untuk anggota BPK yang baru saja dilantik dengan perpanjangan masa jabatan, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Ia berharap para anggota BPK bisa semakin profesional dan inovatif dalam memajukan kampung sesuai fungsinya yaitu legislasi.
"Harus rajin membangun komunikasi dengan perangkat kampung, khususnya dengan kepala kampung, serta bersinergitas dan menjalin hubungan yang baik sesuai fungsi legislasi dalam memajukan kampung," ucapnya.
Sri Juniarsih juga menegaskan di Kabupaten Berau, tidak ada lagi kampung yang tertinggal. Kampung dengan status kampung mandiri sebanyak 19, maju sebanyak 39 dan berkembang sebanyak 42, hal ini merupakan peranan dan kerja nyata dari kepala kampung dan BPK.
"Sebagai pelayan masyarakat dapat menjalankan peran yang krusial yakni legislasi membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kampung agar sesuai regulasi dan peraturan berlaku," pesannya.
Kabupeten Berau dengan 100 kampung yang ada memiliki potensi yang berbeda, ia pun mendorong agar potensi ini bisa digali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dan menyaksikan pelantikan ini, Sekkab Berau, Muhammad Said, Asisten 1 Setda Berau, M Hendratno, Staf Ahli Jaka Siswanta, kepala OPD terkait, dan camat. (AJ/Prokopim)