TANJUNG REDEB - Dinas perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Berau acara Sosialisasi Undang-undang RI no 13 tahun 2018 tentang serah terima simpan karya cetak dan karya rekam, kamis(13/6/2024) diruang rapat RPJPD Bapelitbang.
Mewakili Bupati Berau, Sekkab, Muhammad Said hadir sekaligus membuka secara resmi acara tersebut, yang turut dihadir oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, Syafranuddin, Jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Berau, Kepala OPD terkait serta Peserta sosialisasi.
Total diikut oleh 100 peserta yang terdiri dari penerbit, penulis, perwakilan perpustakaan sekolah dan perpustakaan kampung serta para pegiat perpustakaan yang ada di Kabupaten Berau.
Dalam sambutannya Kepala DISPUSIP Provinsi Kalimantan Timur Syafranuddin mengatakan
Bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan
nasional.
Upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal ini disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk meyerahkan karya cetak dan karya rekam, dan masyarakat untuk meyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam.
Sosialisasi Undang Undang RI No. 13 tahun 2018 diharapkan masyarakat Kalimantan Timur serta Kabupaten Berau terutama Penerbit dan Produsen Rekaman lebih memahami dan menyadari hak dan kewajibannya untuk menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam sehingga dapat menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan atau perbuatan manusia.
“Melalui kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan mengenai undang-undang RI no 13 tahun 2018 dan akan menambah semangat lagi, untuk melaksanakan karya cetak dan karya rekam, karena masih banyak potensi yang ada di Kabupaten Berau yang masih belum terekspos,” ujarnya
Sementara itu ditempat yang sama Sekkab Berau, Muhammad Said menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan peserta dengan mudah memahami apa yang perlu dilakukan dalam penerapan UU RI no 13 tahun 2018, dan narasumber pun dapat memberikan informasi masukan tentang undang undang tersebut.
Karena dinilai melalui kegiatan ini kedepannya dapat memberikan informasi tentang kewajiban menyerahkan seluruh terbitan buku, leaflet, poster, buklet dan digital kepada Perpustakaan Nasional RI dan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan timur sesuai Undang-Undang RI No. 13 tahun 2018 dan teknis pelaksanaannya.
Yang hasilnya dapat melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia terkhusus Kalimantan Timur serta Kabupaten Berau.
“Kita upayakan secara maksimal sejarah yg kita miliki di Kabupaten Berau bisa dilestarikan dan terjaga,” ungkapnya.