TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) melakukan pemusnahan arsip eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah sebagai bagian dari penyusutan arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna. Kegiatan berlangsung sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
Kepala Dispusip Berau, Yudha, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di mana setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan penyusutan, baik melalui pemusnahan arsip inaktif maupun penyerahan arsip statis kepada Dispusip. Ia menegaskan bahwa arsip statis akan disimpan dalam jangka waktu panjang dan tidak boleh dimusnahkan.
“Keberadaan depo arsip sangat penting untuk menjamin tersimpannya arsip statis dengan baik. Namun, kondisi depo arsip kita saat ini masih kurang memadai sehingga perlu penataan lebih lanjut,” ujarnya.
Yudha juga menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan melibatkan pihak ketiga untuk membantu proses pengelolaan kearsipan, termasuk pengelompokan dan pemindahan arsip sesuai klasifikasi yang telah mendapat persetujuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebelum akhirnya dilakukan pemusnahan.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Berau, Maulidiyah, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan langkah penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, tertib, dan akuntabel. “Ini bagian dari siklus pengelolaan arsip yang wajib dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Arsip yang telah melampaui masa retensi dan tidak memiliki nilai guna wajib dimusnahkan,” jelasnya.
Ia juga berharap OPD di lingkungan Pemkab Berau yang memiliki tumpukan arsip dalam jumlah besar segera melakukan manajemen arsip secara mandiri maupun melalui pendampingan Dispusip. Menurutnya, penataan arsip sangat penting untuk menghindari risiko penyalahgunaan data, tumpang tindih informasi, serta memastikan ketersediaan informasi yang relevan bagi pengambilan keputusan.
“Dengan arsip yang tertata, terkelola, dan terjaga, kita bisa membangun birokrasi yang akurat dan informatif,” tambahnya.
Adapun arsip yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut merupakan arsip eks Bagian Keuangan Setda Berau tahun 1993 hingga 1996. Pemusnahan dilakukan terhadap 965 dokumen pada tahun 2023 serta 286 dokumen pada tahun 2024 yang telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis. (Prokopim)