Tanjung Redeb - Pemkab Berau melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa mengadakan sosialisasi prosedur dan langkah preventif untuk mencegah permasalahan hukum dalam pengadaan barang/jasa di Ruang Rapat RPJMD Bapelitbang pada Senin (6/10/2025).
Peserta sosialisasi merupakan para PA, KPA/PPK dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Berau dengan pembicara Fasilitator LKPP Dr. H. Fahrurrazi, M.Si.
Hadir pada pembukaan kegiatan ini, Sekkab Muhammad Said menyampaikan pentingnya seluruh pejabat pengadaan memiliki pemahaman yang komprehensif dan sikap hati-hati dalam mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi pelanggaran hukum dalam setiap tahapan pengadaan.
Prinsip pengadaan barang dan jasa menjadi pedoman utama bagi setiap aparatur yang terlibat di dalamnya, kendati demikian menurutnya masih banyak yang belum sepenuhnya memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Terutama terkait regulasi perubahan regulasi dan dinamika sistem pengadaan secara elektronik. Ketidaktahuan atau kekeliruan dalam proses administrasi sering kali berujung pada masalah hukum yang bisa dicegah sejak awal," jelasnya.
Menekankan kepada Pengguna Anggaran dan para pejabat pengguna anggaran lainnya yang hadir, dianggapnya harus mampu meminimalisir resiko terjadinya penyimpangan. “Pencegahan lebih baik daripada penindakan yang berujung pada hukum," ungkapnya. (SAM/Prokopim)