TANJUNG REDEB-Melalui Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau yang digelar, Selasa (26/9), tujuh fraksi dalam pandangan akhirnya menyampaikan persetujuan atas penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Madri Pani, serta dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati, Gamalis.
Ketiga perda yang disahkan diantaranya Raperda tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengumpulan uang dan atau Barang danRaperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Berau yang telah melakukan pembahasan bersama sehingga empat raperda ini dapat disahkan menjadi perda Kabupaten Berau. Peraturan daerah ini sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan yang bermuara pada peningkatan kinerja pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Disampaikan bupati, potensi perkebunan Berau sungguh luar biasa dan perlu merumuskan pembangunan yang berkelanjutan agar dapat maksimal sehingga pelaksana pembangunan nasional.
"Kemudian dalam menunjukkan rasa simpati segala bencana yang menimpa sebangsa dan tanah air kegiatan penggalangan bantuan baik barang maupun kelompok dan serta merta pelaksanaannya tidak teratur dan mengabaikan keselamatan maupun orang lain sehingga penting dibuatkan pemungutan beri ijin tata cara pengumpulan dan pendistribusian sehingga berjalan tertib transparan dan lancar," pungkasnya