Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten Berau melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bankaltimtara. Yang ditandai dengan penandatanganan PKS antara Kepala OPD dengan pimpinan Bankaltimtara, Selasa (4/6/2024) di Balai Mufakat. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Bupati Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Gamalis.
Kerja sama ini difokuskan pada restribusi pajak dan sosialisasi pembayaran pajak melalui aplikasi E-PBB.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Gani menyampaikan, pembayaran retribusi pajak SPPT PBB-P2 melalui aplikasi digital merupakan sinergitas serta dukungan untuk mempermudah pembayaran pajak.
"Peningkatan pendapatan daerah melalui restribusi pajak harus memberikan pelayanan serta memberi kemudahan kepada para wajib pajak," katanya.
Tujuannya untuk transparansi transaksi keuangan daerah sekaligus integrasi dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.
Sementara Sekkab Berau, Muhammad Said menjelaskan, PBB merupakan pendapatan yg sangat potensial bagi daerah. Sehingga diharapkan seluruh wajib pajak dapat melaporkan jumlah aset yang dimiliki untuk dapat selanjutnya bisa memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak.
"Saya berharap dari pengelolaan retribusi pajak dapat meningkatkan PAD Kabupaten Berau," ujarnya.
Sementara Bupati Sri Juniarsih menyambut baik kerja sama ini. Sebagai upaya dalam memperkuat sinergitas Pemkab Berau dengan Bankaltimtara untuk optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
“Kerja sama ini merupakan komitmen bersama pemerintah daerah dan perbankan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Lanjutnya, perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama pada aspek peningkatan pendapatan daerah, kepercayaan publik, tata kelola, dan mendukung transaksi pembayaran digital masyarakat.
Untuk ketahui di Kabupaten Berau, pembayaran pajak dan retribusi daerah juga sudah dapat ditransaksikan secara digital melalui QRIS dan Virtual Account.