TANJUNG REDEB - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas membuka sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara. Kegiatan dilaksanaka di Balai Mufakat, Senin (13/11). Kegiatan diikuti oleh camat dan kepala kampung.
Bupati Sri Juniarsih menyampaikan, dengan adanya perda ini memberikan kepastian hukum dalam penerbitan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT). Dimana selama ini sering terjadi persoalan hukum di atas tanah negara. Kondisi ini pun sering membuat pemerintah dilematis.
"Saya harap dengan adanya perda ini bisa memberikan kejelasan bagi kita semua. Termasuk memberikan wawasan dalam menerbitkan SKPT. Sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.
Perda ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan target pemrintah pusat. Dimana pada tahun 2025 mendatang seluruh bidang tanah harus memiliki sertifikat. Dengan adanya perda ini diharapkan bisa mempercepat target tersebut.
"Pemkab konsisten dalam memenuhi legalitas lahan ini. Sehingga kedepannya bisa lebih teratur dan terdata. Ini sangat penting. Jadi saya harap seluruh peserta bisa mengikutinya sampai selesai," pungkasnya. (SS/Prokopim)