TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD menetapkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Palfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024, Jumat (9/8/2024) di Gedung DPRD. Penetapan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dengan Ketua DPRD, Madri Pani.
Secara umum perubahan KUA dan PPAS ini dapat dirincikan yaitu, pendapatan senilai Rp6,099 triliun atau bertambah Rp1,472 triliun dari sebelumnya senilai Rp4,6 triliun, kemudian belanja daerah senilai Rp6,99 triliun atau naik Rp1,916 triliun dari Rp5,074 triliun. Kemudian dalam pembiayaan netto disampaikan senilai Rp891 miliar atau naik Rp443 miliar dari sebelumnya Rp447 miliar.
"Hasil dari proses pembangunan sudah seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakay. Dengan demikian program-program berorientasi pada kesejahteraan masyarakat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan tahun 2024," tegasnya.
Dalam penyusunan perubahan KUA PPAS ini, kebijakan belanja daerah difokuskan pada belanja daerah pada sia tahun anggaran 2024, belanja penyelenggaraan urusan wajib, mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur dan terarah, mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kewajiban atas utang belanja pada beberapa SKPD atas pekerjaan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 serta mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit daerah.
Dalam rapat paripurna ini juga disahkan Perda RPJPD Kabupaten Berau tahun 2025-2045. Dalam RPJPD ini visi yang akan dicapai yaitu "Bumi Batiwakkal Sebagai Destinasi Wisata Terkemuka Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan."
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan dan anggota DPRD untuk memberikan dukungan dan kontribusi penuh dalam mewujudkan visi dan misi RPJPD selama 20 tahun kedepan," tegasnya. (SAM/Prokopim)