Tanjung Redeb — Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, serta dihadiri oleh para pemangku adat dari Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur, perwakilan perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para pemangku kepentingan yang memiliki peran penting dalam mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Sekda Muhammad Said menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari identitas daerah yang harus dijaga dan dilindungi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui secara hukum serta terlindungi dari berbagai potensi konflik, khususnya yang berkaitan dengan wilayah adat dan sumber daya alam.
Said menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah, identitas, dan kebudayaan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melindungi, mengakui, serta memfasilitasi hak-hak masyarakat adat.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjaga eksistensi budaya, kearifan lokal, serta hubungan harmonis antara manusia dan alam,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa upaya tersebut sejalan dengan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, hutan, dan sumber daya alam yang selama ini dikelola secara bijaksana oleh masyarakat adat.
Lebih lanjut, Sekda mengajak para tokoh adat untuk terus berperan sebagai penyangga kedamaian, penggerak persatuan, serta mitra pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan berjalan selaras dengan nilai-nilai budaya, agama, dan moral masyarakat.
“Saya berharap para tokoh adat dapat terus menyebarkan pesan damai dan toleransi, serta menjadi ruang dialog dan musyawarah yang inklusif di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, untuk saling mendukung dalam mewujudkan pengakuan masyarakat hukum adat yang transparan, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (Prokopim)