JAKARTA - Wakil Bupati Berau, Gamalis, memastikan beberapa usulan peralihan status lahan yang dilintasi jalan dan pemukiman masyarakat pada kawasan budidaya kehutanan (KBK) di Kabupaten Berau dapat dialihkan menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK). Hal itu diungkapkan Gamalis, usai mengikuti pertemuan uji konsistensi dalam rangka penelitian terpadu perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan dan dalam rangka review rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur, yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut Wabup Gamalis, yang hadir bersama Asisten I, Hendratno dan tim terpadu Pemkab Berau, menjelaskan uji konsistensi ini sebagai tindaklanjut dari usulan peralihan status lahan yang telah disampaikan kepada tim terpadu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kementerian LHK. Dalam pertemuan ini ditegaskannya banyak hal yang dibahas untuk memperjuangkan peralihan status laha, baik yang dilintasi jalan maupun yang menjadi pemukiman masyarakat. Walaupun diketahui luasan sebesar 118.363,86 Ha yang telah diusulkan tidak akan dapat terwujud semuanya. Namun Tim Pemkab Berau akan terus berusaha agar dari luas kawasan hutan yang diusulkan akan sesuai dengan apa yang akan direkomendasikan nantinya. “Satu langkah lagi kita menuju finis, Insyallah mudah mudahan apa apa yang kita rembukkan pada hari ini memberikan yang terbaik,” ungkapnya.
Dengan peralihan status kawasan yang telah diusulkan kepada Gubernur dan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mantan anggota DPRD Kaltim ini menegaskan, akan banyak hal yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau dalam mempercepat pembangunan di Bumi Batiwakkal. “Insya Allah apa apa yang menjadi kendala kita alami untuk membangun infrastruktur yang terbatas sebelumnya, Insya Allah kedepan bisa kita laksanakan,” tegas Gamalis.
Saat ini diakui Gamalis beberapa pembangunan di kampung yang berada di pesisir maupun dipedalaman yang masih berada di KBK belum bisa maksimal. Sehingga kedepan dengan perubahan ini beberapa program prioritas dapat dipacu, khususnya kebutuhan dasar masyarakat, akses jalan, fasilitas umum maupun pengembangan pemukiman dan juga kepastian kepemilihan lahan bagi masyarakat.
Pemkab Berau, diungkapkan Gamalis menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang memberikan perhatian serius terkait usulan peralihan status kawasan bagi masyarakat, sehingga ada review terkait RTRWP Kaltim. Langkah ini merupakan momentum yang sangat tepat dalam mendorong percepatan pembangunan didaerah. “Ini sebuah momentum yang jarang terjadi, untungnya ada perubahan RTRWP Kaltim dan untungnya Pak Gubernur orang yang gesit,” tandasnya.
Uji Konsistensi ini diikuti jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota Se Kalimantan Timur, Balai Wilayah Sungai Kalimantan, Kantor Wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim dan perusahaan kehutanan yang beroperasi di Kalimantan Timur. (Jai/Prokopim)