Tanjung Redeb - Bupati Berau tanda menyetujui master plan Integrated Area Development/IAD (Pengembangan Kawasan Terpadu) Berbasis Perhutanan Sosial di Kabupaten Berau. Yang ditandai dengan penandatanganan dokumen master plan IAD pada Rabu (27/3/2024) pagi. Bertempat di Ruang Pertemuan RKPD Bapelitbang Kabupaten Berau.
Dokumen Master Plan IAD Lanskap Segah Kabupaten Berau ini merupakan yang pertama di Provinsi Kalimantan Timur, Ketiga di Kalimantan dan yang kesebelas di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Berau.
Digagas atas kerjasama Pemkab Berau, Pemprov Kaltim, USAID SEGAR dan YKAN. Bertujuan untuk menjadikan perhutanan sosial sebagai salah satu upaya dalam pengelolaan hutan yang baik dan lestari dengan memberikan akses kepada masyarakat dalam memanfaatkan hutan di sekitar wilayah desa, dan diharapkan menjadi dokumen tumbuh (living document).
Penyusunan Master Plan IAD ini akan menjadi simpul awal dalam rangka percepatan pengembangan perhutanan sosial yang difokuskan pada potensi unggulan yang ada di suatu lanskap atau wilayah.
“Kehadiran IAD tentunya akan mendorong pembangunan pedesaan yang menjadi basis perhutanan sosial sehingga diharapkan ke depannya akan tercipta lapangan kerja ditingkat desa," ungkapnya.
Ia juga menghimbau agar para stakeholder terkait agar dapat mensegerakan koordinasi mengenai master plan IAD untuk kemudian menjadi acuan percepatan mewujudkan perhutanan sosial di Kabupaten Berau.
“Saya meminta, perangkat terkait agar segera berkoordinasi dengan KLHK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui KPHP yang ada di Kabupaten Berau dan OPD terkait agar dokumen ini dapat kita jadikan acuan dalam bergerak dan mewujudkan perhutanan sosial untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” tandasnya. (DT/Prokopim)