TANJUNG REDEB - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengukuhkan Kepala Kampung Se-Kabupaten Berau dalam perpanjangan masa Jabatan, yang dirangkai dengan pembukaan Sosialisasi Undang-undang Desa No.3 Tahun 2024, digelar di Balai Mufakat, Kamis(18/7/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekkab Muhammad Said, jajaran Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala OPD terkait, Para Camat beserta 98 Kepala Kampung yang akan dikukuhkan.
Para Kepala kampung yang hari ini dikukuhkan merupakan hasil perubahan dari acuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mengamanatkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dari 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau, terdapat 98 kepala kampung yang dikukuhkan dengan rincian masa jabatan diantaranya, Kepala Kampung Periode Masa Jabatan tahun 2019 - 2027 total 19 Kepala Kampung, periode tahun 2021 - 2029 total 26 Kepala Kampung, periode tahun 2023 - 2031 total 53 Kepala Kampung, adapun 2 Kepala Kampung yakni Kampung Sei Bebanir Bangun dan Kampung Teluk Sumbang saat ini masih dijabat oleh PJ dan PLT.
Setelah selesai mengukuhkan Bupati Sri Juniarsih menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh Kepala Kampung yang dikukuhkan dalam perpanjangan massa jabatannya, menurutnya perpanjangan masa jabatan ini justru menuntut profesionalitas para kepala kampung agar semakin inovatif dalam memajukan kampungnya sesuai dengan potensi kampung yang berbeda berbeda antara kampung satu dengan yang lainnya.
Kedepannya Sri Juniarsih pun berpesan untuk terus melakukan aksi-aksi perbaikan, meningkatkan prestasi dan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan yang menghadirkan peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kampung agar meningkatkan kinerja dan memaksimalkan tata kelola pemerintahan kampung. Visi dan misi kepala kampung sangat diperlukan untuk mewujudkan kemajuan kampung, prestasi, serta kesejahteraan masyarakat”, ujarnya
Ia pun menambahkan bahwa Kepala Kampung juga dapat memaksimalkan tugas pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP Sejahtera, Pendamping Desa (P3MD), Pendamping Lokal Desa (PLD), termasuk di antaranya Tim Pendamping Kecamatan dan Kabupaten, dalam rangka memaksimalkan keberhasilan tugas.
“Potensi 100 kampung sangat luar biasa. Saya yakin, jika potensi ini mampu dikelola dengan sebaik-baiknya, kampung akan mampu bergerak lebih maju. Yang pada intinya, jangan sampai masyarakat kampung hanya menjadi penonton di kampung sendiri”, pungkasnya