Tanjung Redeb - Badan Permusyarawatan Kampung (BPK) Kabupaten Berau bisa tersenyum lebar. Karena berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, bahwa BPK juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Ditambah tunjangan purna tugas pada akhir masa jabatan. Yang sebelumnya hanya diberikan pada kepala kampung," ujar Bupati Sri Juniarsih saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan BPK di ruang RPJPD Bapelitbang, Jumat (13/9/2024).
Dengan adanya tambahan tunjangan purna tugas itu, Sri Juniarsih berharap pada 556 anggota BPK yang dikukuhkan agar semakin berdedikasi, berjiwa pengabdian, dan memiliki etos kerja yang profesional.
"Dan yang terpenting adalah mewakili kepentingan masyarakat yang mengorientasi pada tersampaikannya aspirasi masyarakat kampung. Dan bisa melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Sri Juniarsih juga mengingatkan agar BPK yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya ini untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Apalagi dengan semua fasilitas baik BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan hingga tunjangan purna tugas, tentunya menjadi pemacu semangat dalam bekerja. (AJ/Prokopim)