Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Aset Kampung se-Kabupaten Berau. Kegiatan ini diikuti oleh 100 Kaur Umum Kampung serta 12 Kasi Pemberdayaan Kecamatan, dan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said.
Pelatihan ini bertujuan menambah pengetahuan perangkat kampung dalam menangani aset agar lebih tertib dan akuntabel. Para pengelola aset kampung diharapkan mampu menyusun laporan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dalam laporannya, Kepala Bidang PK DPMK Berau, Agus Salim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dinas dalam memastikan tugas dan fungsi perangkat kampung berjalan sesuai ketentuan. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengelolaan aset desa mencakup rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, hingga pengendalian.
“Ini merupakan langkah fundamental untuk mendorong pemanfaatan aset kampung secara produktif, dengan pendapatan kampung yang disertai perencanaan strategis. Semua itu harus didukung oleh manajemen yang profesional dan transparan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung,” ujarnya.
Agus Salim menambahkan, pelatihan ini juga menjadi wujud pelaksanaan tugas yang telah diamanahkan oleh Permendagri kepada Dinas PMK Kabupaten Berau dalam melakukan pembinaan pengelolaan aset kampung.
Sementara itu, Sekkab Berau Muhammad Said dalam arahannya berharap para perangkat kampung yang membidangi pengelolaan aset dapat bekerja lebih profesional dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Dengan demikian, tata kelola keuangan dan aset kampung di Kabupaten Berau dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menertibkan administrasi dan dokumen kepemilikan aset kampung, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta meminimalisir risiko kehilangan atau penyalahgunaan aset demi mewujudkan tata kelola yang tertib, efektif, dan efisien,” pesannya.
Said juga menekankan bahwa pengelolaan aset merupakan hal penting bagi pemerintah kampung. Karena itu, pemerintah kampung wajib mengelola aset atau barang milik desa secara profesional, efektif, serta mengedepankan aspek ekonomis agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan tepat guna.
“Kami menegaskan bahwa setelah pelatihan ini seluruh staf pengelola aset kampung dan Kasi Pemberdayaan Kecamatan dapat langsung mengaplikasikan ilmu yang diperoleh, sehingga seluruh aset kampung dapat tertata dengan baik,” tutupnya. (Prokopim)