TANJUNG REDEB - Keluarnya UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan angin segar bagi Ketua RT hingga kader posyandu di kampung. Terbitnya UU ini menjadi dasar pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem pemerintahan kampung.
Pemkab Berau bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan pun langsung mensosialisasikan aturan tersebut. Bertempat di Balai Mufakat, Selasa (10/12/2024). Sosialiasi dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Berau, Hendratno. Dengan diikuti oleh 100 Kepala Kampung.
Dalam UU ini disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada ketua BPK dan anggota, Ketua RT, kader posyandu dan staf administrasi.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu menjelaskan, ekosistem pemerintahan kampung masuk dalam kategori pekerja rendan dan harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial. "Sejak tahun 2019 program ini telah berjalan di tingkat kampung untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi kepala kampung dan perangkatnya melalui ADK," ujarnya.
Melalui sosialisasi diharapkan kepala kampung mendapatkan pemahaman mengenai aturan tentang pemberian perlindungan jaminan sosial ini. "Besaran iuran untuk 0,24 persen dan JKN 0,3 persen. Pembiayaan ini difasilitasi melalui ADK," tegasnya.
Sementara Hendratno menegaskan bahwa pemberian jaminan sosial ini cukup dinantikan. Untuk menjaga para pekerja rentan di pemerintahan kampung. "Karena ruang kerja mereka cukup padat dan rawan. Berkaitan dengan aktivitas di lapangan. Terlebih lagi kondisi geografis di daerah kita yang berjauhan. Sudah seharusnya mendapatkan jaminan sosial," tegasnya.
Ia juga berpesan agar ekosistem pemerintahan kampung bisa bekerja maksimal. Tetap mengedepankan pelayanan publik yang baik. "Saya harap ini menjadi perhatian bersama. DPMK dan BPJS Ketenagakerjaan juga harus memastikan jaminan sosial ini bisa diterima seluruhnya," pungkasnya. (SAM/Prokopim)