BATU PUTIH – Proses penetapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat sebagai Geopark Nasional memasuki tahapan verifikasi lapangan. Tim Verifikator Geopark Nasional bersama tim observer melakukan kunjungan ke sejumlah geosite di Kabupaten Berau dan diterima Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, di Rest Area Dumaring, Pondok Kerja LPHD Pangalima Jerrung, Kecamatan Batu Putih, Rabu (8/7/2026).
Verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari proses yang telah berjalan sejak 2019, mulai dari inventarisasi keragaman geologi, penyusunan dokumen induk, penetapan warisan geologi, hingga pengusulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat sebagai Geopark Nasional. Sebelumnya, pada 2025, tim Kementerian PPN/Bappenas juga telah melakukan praasesmen untuk membantu penyempurnaan dokumen usulan sebelum memasuki tahapan verifikasi lapangan.
Tim verifikator yang bertugas pada 6–10 Juli 2026 terdiri atas Prof. Ir. Mega Fatimah Rosana, M.Sc., Ph.D., Dosen Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran, Aries Kusworo, S.T., M.T., Ketua Tim Kerja Warisan Geologi dan Geopark Pusat Survei Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM, serta Dr. Yadi Mulyadi, S.S., M.A., Ketua Departemen Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin.
Turut mendampingi sebagai tim observer, yakni Verry Edi Setiawan dan Gadis Ghia Arviallyn dari Pusat Survei Geologi, serta Choirul Iman dan William Pandopotan dari Bappenas.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan Pemerintah Kabupaten Berau bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen penuh mendukung penetapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat sebagai Geopark Nasional.
"Kami berharap hasil verifikasi ini memberikan hasil terbaik sehingga Geopark Sangkulirang-Mangkalihat dapat ditetapkan sebagai Geopark Nasional. Jika masih terdapat kekurangan, kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari tim sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan ke depan," ujarnya.
Hasil verifikasi lapangan ini akan menjadi salah satu dasar penilaian dalam proses penetapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat sebagai Geopark Nasional. Dengan status tersebut, kawasan yang membentang di Kabupaten Berau dan Kutai Timur diharapkan semakin memperkuat pelestarian warisan geologi sekaligus mendorong pengembangan ekonomi masyarakat melalui pariwisata berbasis konservasi dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Muhammad Said menjelaskan, Kabupaten Berau memiliki 15 geosite yang tersebar dari wilayah hulu, pesisir hingga kepulauan. Beberapa di antaranya meliputi Goa Beloyot dan Goa Tewet di Kampung Merabu, Air Panas Pemapak di Kecamatan Kelay, Danau Halo Tabung di Kecamatan Teluk Bayur, Labuan Cermin di Kecamatan Bidukbiduk, serta bentang alam karst Sangkulirang-Mangkalihat yang menjadi warisan geologi bernilai tinggi.
Menurutnya, potensi tersebut menjadi modal penting dalam pengembangan kawasan berbasis konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata berkelanjutan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Prof. Mega Fatimah Rosana menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen usulan dengan kondisi riil di lapangan. Tim menilai berbagai aspek, mulai dari nilai geologi, pengelolaan geosite, upaya konservasi, pemanfaatan kawasan, hingga keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan geopark.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian Geopark Nasional. Sebab, geopark tidak hanya bertujuan melestarikan warisan geologi, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pengelolaan yang berkelanjutan.
"Semangat geopark adalah alam lestari, masyarakat sejahtera. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan kawasan secara berkelanjutan menjadi salah satu poin penting dalam proses verifikasi," jelasnya. (Prokopim)