TANJUNG REDEB – Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menyalurkan dana hibah sebesar Rp7,87 miliar kepada 38 rumah ibadah yang tersebar di berbagai kecamatan. Bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sarana keagamaan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan, perbaikan, serta peningkatan fasilitas rumah ibadah agar dapat memberikan manfaat optimal bagi umat dan masyarakat sekitar. Pemerintah daerah menilai rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan sosial, pembinaan moral, serta penguatan nilai kebersamaan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa penyaluran hibah ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah terhadap kehidupan keagamaan masyarakat sekaligus upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Berau.
“Dana hibah ini kami harapkan dapat membantu peningkatan sarana dan prasarana rumah ibadah sehingga masyarakat bisa beribadah dengan lebih nyaman. Selain itu, kami ingin rumah ibadah juga menjadi pusat pembinaan moral, sosial, dan kebersamaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemkab Berau akan terus berkomitmen mendukung kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, baik secara fisik maupun spiritual. Dengan dukungan tersebut, diharapkan rumah ibadah di Berau semakin representatif, nyaman, serta mampu menunjang aktivitas keagamaan dan sosial masyarakat secara berkelanjutan. (Prokopim)